Ketua BEM Untan Angkat Bicara Terkait Kasus Pengeroyokan Audrey Siswi SMP
Viralnya kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 29/3/2019 menuai banyak pro dan
kontra. Sebagian masyarakat menginginkan agar pelaku di hukum sesuai dengan
yang telah ia perbuat karena sikapnya yang sudah bersifat kriminal.
Berbagai tokoh telah angkat bicara terkait kasus penganiayaan audrey
siswi SMP 17 Pontianak.
Salah satu mahasiswa aktivis Untan, Kaharudin, selaku ketua BEM Untan
juga telah angkat bicara terkait kasus penganiayaan ini (11/4).
Di sela-sela KKB Asistensi Kuliah Lapangan kaharudin mengatakan bahwa
BEM Untan akan ikut mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Intinya kita akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas” pungkasnya.
Baca Juga : Tips Mencari Kos Khusus Mahasiswa Baru
Baca Juga : Membumikan Langit Oleh Indra Gunawan Mahasiswa FEB Untan
Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja
berusia 14 tahun bernama Audrey di Pontianak mendadak jadi viral dengan tagar
"Justice for Audrey".
Simpati untuk Audrey serta kemarahan kepada para pelaku yang berjumlah
12 orang ramai-ramai diunggah dengan tagar Justice For
Audrey #JusticeForAudrey.
Tak terima dengan kasus kekerasan terhadap siswa SMP itu, warganet pun
membuat petisi online di laman Change.org.
Petisi online tersebut ditujukan untuk Komisi Pengawasan dan
Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk tidak menyelesaikan kasus dengan akhir
damai.
"Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak
Daerah (KPAD) berharap ini berakhir damai demi masa depan para pelaku. Kenapa
korban kekerasan seperti ini harus damai?" ujar pembuat petisi, Fachira
Anindy, dalam petisi tersebut seperti dikutip dari Change.org.
Sang pembuat petisi mempertanyakan, mengapa korban kekerasan harus damai.
"Pelaku harus diadili dan kalau bersalah, kirim ke penjara anak,"
tulisnya.
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar telah menggelar konferensi pers terkait
persoalan yang tengah menjadi perbincangan khalayak ramai tentang penganiayaan
yang dilakukan oleh 12 pelajar dari berbagai SMA terhadap seorang siswi SMP 17
Pontianak. PPAD selaku lembaga yang bergerak dibidang perlindungan anak akan
memberikan pendampingan baik pada korban maupun pada pelaku.
Kasus pengeroyokan siswi SMP itu juga telah ditangani pihak kepolisian
setempat dan terus dikembangkan dalam proses penyelidikannya.
Menarik lah
ReplyDelete